Senin, 26 Desember 2011

LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA

LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA

Lembaga Tinggi Negara menurut Kontitusi / UUD’45
-          Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
-          Presiden / Pemerintah.
-          Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
-          Mahkamah Agung (MA)
-          Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
-          Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
-          Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)
-          Mahkamah Konstitusional (MK)

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
Merupakan Lembaga Tertinggi Negara
Tugas dan Wewenang MPR antara Lain :
1.      Mengubah dan Menetapkan UUD’45, UUD
2.      Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
3.      Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
4.      Melantik Wakil Presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
5.      Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
6.      Memilih Presiden dan wakil Presiden jika keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.

MAHKAMAH AGUNG
Menurut UUD’45, Kebajiban dan wewenang MA adalah :
1.      Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undang di bawah UU, dan mempunyai wewenang lainnya yang di berikan oleh UU.
2.      Mengajukan 3 orang anggota Hakim konstitusi
3.      Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi & rehabilitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar