LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
Lembaga
Tinggi Negara menurut Kontitusi / UUD’45
-
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
-
Presiden /
Pemerintah.
-
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
-
Mahkamah
Agung (MA)
-
Dewan
Pertimbangan Agung (DPA)
-
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
-
Komisi
Pemberantas Korupsi (KPK)
-
Mahkamah
Konstitusional (MK)
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
Merupakan
Lembaga Tertinggi Negara
Tugas dan Wewenang MPR antara Lain :
1.
Mengubah dan
Menetapkan UUD’45, UUD
2.
Melantik
Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
3.
Memutuskan
usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
dalam masa jabatannya.
4.
Melantik
Wakil Presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
5.
Memilih
Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan
jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
6.
Memilih
Presiden dan wakil Presiden jika keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa
jabatannya.
MAHKAMAH
AGUNG
Menurut UUD’45, Kebajiban dan wewenang MA
adalah :
1.
Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undang di bawah UU,
dan mempunyai wewenang lainnya yang di berikan oleh UU.
2.
Mengajukan 3
orang anggota Hakim konstitusi
3.
Memberikan
pertimbangan dalam hal Presiden member grasi & rehabilitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar